ssalam'mualaikum wr.wb.
di sini kita kembali lagi di pembahasan hukum membaca Al-qur'an untuk mayit.dari kitab yang pernah saya baca.bahwa al-qur'an untuk orang yang hidup bukan untuk orang yang telah mati. saya pertegas lagi di sini saya hanya membagi pengetahuan ( ilmu ) dari buku yang saya baca.ok kita mulai dari pembahasaan yang pertama.:
Firman Allah swt :
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (38) وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39
Artinya : bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya manusia tidak akan memperoleh ( kebaikan ) kecuali apa yang telah iya usahakan. ( an. Najm:38&39 )
Berkata al Hafizh ibnu Katsir di dalam menafsirkan ayat di atas. yaitu sebagaimana seseorang tidak akan memikul dosa orang lain demikian juga seseorang tidak akan menerima ganjaran ( pahala ) kecuali apa apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendriri. dan dari ayat yang mulia ini al imam Asy Syafi'iy bersama para ulama yang mengikutinya telah mengeluarkan hukum: bahwa bacaan qur'an tidak akan sampai hadiah pahalanya kepada orang yang telah mati. karna bacaan tersebut bukan dari amal dan usaha mereka. oleh karna itu Rusulullah saw tidak pernah mensyariatkan umatnya ( untuk menghadiakan bacaan alqur'an kepada oarang yang telah mati ) dan juga tidak pernah menggemarkan atau memberikan petunjuk kepada mereka baik dengan nash ( dahlil yang tegas dan terang ) dan tidak juga dengan isyarat ( sampai sampai dahlil isyaratpun tidak ada ) dan tidak pernah di nukil dari seorang pun sahabat ( bahwa mereka pernah mengirim bacaan Qur'an kepada orang yang telah mati ( Kalau sekiranya perbuatan itu baik tentu para sahabat telah mendahului kita mengamalkanya )
dan di sini kita telah mengetahui bahwa membaca al qur'an untuk orang yang telah mati tidak pernah terjadi di zaman Rusulullah saw kalau ada tentulah para sahabat yang pertama kali mengamalkanya sebelum orang lain. kemudian amalan itu akan di nukil oleh taabi'in dan taabi'ut, taabi'in . termasuk imam syafi'iy di dalamnya yang beritanya akan mencapai derajat mutawatir atau sekurang-kurangnya masyhur.
dari Abi hurairah : " sesungguhnya Rusulullah saw besabda " jangan lah kamu jadikan rumah rumah kamu itu sebagai kuburan. sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di bacakan di dalamnya surat al baqarah." ( hadist sahahih riwayat muslim 2/188)
Hadist ini memberikan pelajaran tinggi kepada kita di antaranyna :
1. Rumah yang tidak di kerjakan ibadah di dalamnya seperti sunat dan tilawah (membaca) al qur'an, nabi shallallahu'alaihi wa sallam samakan dengan kuburan.
2. Mafhum-nya ( yang dapat di pahami ) bahwa kuburan bukan tempat membaca al qur'an apa lagi menamatkanya.
3. sekali lagi kita memahami dari sunnah nabawiyah bahwa qur'an bukanlah bacaan untuk orang-orang yang telah mati. kalau al qur'an itu boleh di bacakan untuk oarang-orang yang telah mati tentulah.Nabi shallallahu'alaihi wa sallam tidak menyamakan rumah yang di dalamnya tidak di bacakan al qur'an dengan kuburan! dan tentulah nabi yang mulia.shallallahu'alaihi wa sallam akan bersabda: " jadikanlah rumah-rumah kami seperti kuburan ".
" inilah rahasia yang besar dan hikmah yang dalam bahwa di ada seorang pun sahabat yang bertanya kepada nabi shallallahu'alaihi wa sallam masalah membacakan al qur'an kepada orang yang telah mati dan menghadiahkan pahala bacaan hatta untuk orang tua mereka sendiri. dimana mereka bertanya soal sedekah puasa nadzar dan haji untuk orang tua mereka yang telah wafat. mengapa mereka tidak bertanya tentang al qur'an atau shalat atau dzikir atau mengirim al Fatihah untuk orang tua mereka yang telah wafat?
'" jawabanya kita perlu mengetahui kaidah besar tentang para sahabat, bahwa para sahabatadalah aslam (yang paing taslm atau menyerah kepada keputusan Allah swt dan rusulnya ) dan a'lam ( yang paling mengetahi tentang agama islam ) dan ahkam ( yang paling mengetahui tentang hukumnya )
oleh karna itu merekan sangat mengetahui bahwa bacaan al qur'an bukan untuk orang orang yang telah mati, tetapi bacaan untuk orang yang hidup .
sekian pembahasaan kali ini sampai bertemu lagi di pembahasan berikut. tetang kebenaran tulisan di atas Wallahu a’lam. terima kasih atas perhatiaan.
Selasa, 30 September 2014
™ Berbagi Ilmu Islam ™
→
AGAMA
→ hukum membaca Al-qur'an untuk mayit.